Sinopsis
"Islam yang Disalahpahami" mengupas tuntas serangkaian tuduhan dan interpretasi keliru yang sering dialamatkan kepada Islam. M. Quraish Shihab mengawali pembahasannya dengan menolak istilah "Muhammadanisme", menegaskan bahwa Islam bukanlah ciptaan Nabi Muhammad saw., melainkan wahyu Ilahi yang otentisitas Al-Qur'an dan Sunnahnya terjaga.
Buku ini secara rinci menjawab sorotan negatif terhadap kehidupan pribadi Nabi Muhammad saw., khususnya terkait poligami. Dijelaskan bahwa pernikahan-pernikahan Nabi, seperti dengan Sayyidah Aisyah ra. atau Sayyidah Zainab bint Jahsy ra., sering kali disalahpahami karena dilepaskan dari konteks sosial-politik masa itu dan misi dakwah beliau, bukan semata dorongan seksual.
Topik berat lainnya adalah tuduhan bahwa Islam tersebar dengan pedang. Penulis mengklarifikasi bahwa perang dalam Islam hanya diizinkan untuk pembelaan diri dan menghentikan penganiayaan, bukan untuk memaksa keyakinan. Peristiwa historis yang kerap dijadikan dalih kekejaman, seperti eksekusi Bani Quraizhah, didudukkan sebagai hukuman atas pengkhianatan tingkat tinggi dalam situasi perang, yang bahkan sejalan dengan hukum yang berlaku saat itu.
Buku ini juga meluruskan pemahaman tentang isu-isu sensitif seperti:
- Jizyah: Bukan sekadar pajak diskriminatif bagi non-muslim, melainkan kompensasi atas ketidakterlibatan mereka dalam wajib militer demi pembelaan negara.
- Hukuman Murtad: Menjelaskan bahwa sanksi duniawi (hukuman mati) bagi yang murtad masih diperdebatkan ulama dan sering dikaitkan dengan tindakan makar atau memerangi umat Islam, bukan semata-mata karena perpindahan keyakinan.
- Perbudakan: Islam datang saat perbudakan sudah lumrah, namun membawa ajaran untuk secara bertahap menghapusnya melalui berbagai mekanisme pembebasan budak.
- Perempuan: Menepis anggapan bahwa Islam mendiskriminasi perempuan dalam hal warisan, persaksian, dan kepemimpinan, dengan menjelaskan hikmah dan keseimbangan hak serta kewajiban di balik aturan-aturan tersebut.
Melalui buku ini, M. Quraish Shihab mengajak pembaca untuk bersikap objektif dan memahami Islam dari sumber yang otoritatif serta konteks yang utuh.